Pencemaran Kosmetik dari Barang Najis/Haram
Diposting oleh
gudang_ilmu
|
Senin, 19 November 2012
|
|
Dalam menggunakan kosmetika juga harus dipertimbangkan asal bahannya. Seperti halnya makanan dan obat-obatan, kosmetika juga harus jelas ketoyyiban dan kehalalannya. Pada banyak konsumen atau pengguna kosmetik, aspek kehalalan tidak menjadi perhatian, karena menganggap bahwa pemakaian kosmetika adalah diluar tubuh. Padahal, dapat saja kosmetika masuk ke tubuh melalui mulut. Apabila kosmetika hanya digunakan diluar tubuh, tetap saja harus diperhatikan aspek kehalalannya karena bahan-bahan untuk membuat kosmetika ada yang tergolong najis, seperti berasal dari bahan haram. Hal ini didasarkan bahwa sumber-sumber kosmetika dapat berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, mikroba, sintetik kimia dan bahkan dari manusia.
Kaidah yang dipakai dalam memilih kosmetika halal adalah seperti memilih makanan halal. Apakah sumber bahan yang digunakan untuk membuat kosmetika adalah bahan halal ataukah haram. Adapun jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al Qur’an adalah sebagai berikut:
Bangkai (daging binatang yang mati tanpa disembelih)
Darah (darah yang mengalir dari seluruh binatang, kecuali ikan)Daging babi (dan seluruh produk dari babi)
Daging binatang yang disembelih dengan nama selain Allah
Hal tersebut diatas sesuai firman Allah SWT “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqoroh (2):173
Daging binatang yang tidak disebut asma Allah ketika disembelih.Allah SWT berfirman “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am (6):118
Khamr (minuman/makanan yang memabukkan serta turunannya. Allah SWT berfirman “ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat kberuntungan.” (QS. Al Maidah (5):90 Sedangkan jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al Hadist, antara lain
Makanan/minuman yang menjijikkan (jallalah). Segala hal yang menjijikkan (misalnya: cacing, bekicot, tikus,belatung, kecoa, ulat, dan lain-lain) tidak boleh dikonsumsi.
Daging binatang buas (yang bertaring dan berkuku tajam). Hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW melarang memakan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkram. Misalnya: harimau, singa, ular, anjing, kucing, beruang dan lain-lain/
Oleh sebab itu, pada penggunaan kosmetika, berdasarkan kaidah tersebut, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, yaitu:
Sifat bahannya
Bahan kosmetika dapat berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, sintetik kimia, mikroba dan manusia. Dalam hal ini, fatwa MUI mengharamkan kosmetika yang berasal dari manusia dan berasal dari hewan yang haram seperti babi, anjing dan bahan haram lainnya sesuai kaidah keharaman pada makanan. Sedangkan penggunaan kosmetika yang berasal dari tumbuhan adalah halal kecuali yang dapat merusak akal (dalam hal ini seperti opium dan sejenisnya). Apabila berasal dari mikroba maka harus dapat dipastikan bukan merupakan produk mikrobial haram atau mikroba rekombinan yang gennya berasal dari hewan haram.
Proses pembuatannya.
Hal ini dimaksudkan bahwa proses pembuatan kosmetika tersebut apakah benar-benar dapat dijamin kehalalan dan ketoyyibannya. Misalnya dalam proses pembuatan kosmetika tersebut perlu menggunakan bahan tambahan, maka bahan tambahan tersebut dapat dipastikan kehalalannya juga, tidak berasal dari organ tubuh manusia atau hewan/bahan haram dan dapat dipastikan ketoyyibannya, yakni tidak mengandung zat yang berbahaya.
Pengaruhnya pada penggunanya.
Apabila bahan-bahan kosmetika tersebut berasal dari bahan haram tentu saja hukumnya najis. Sedangkan jika kosmetika berasal dari bahan-bahan yang tidak aman atau berbahaya maka akan timbul efek samping bagi penggunanya. Oleh sebab itu, penting dipertimbangkan pengaruh penggunaan kosmetika itu bagi diri kita.
Titik kritis pencemaran bahan haram pada kosmetik:
1. Ekstrak Plasenta
Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan (rahim) ibu sebagai penjamin gizi pada janini, dll. Secara klinis, plasenta dipercaya dapat mencegah penuaan kulit serta mampu meremajakan kulit yang telah keriput, menghaluskan, melembabkan, dan membuat kulit nampak segar sebagaimana layaknya bayi.Plasenta ini biasa digunakan dalam produk hand and body lotion. Memang plasenta dapat diperoleh dari binatang yang halal dikonsumsi (dan oleh karenanya juga halal dimanfaatkan sebagai kosmetik), tetapi dalam dunia kosmetik, plasenta yang dianggap memiliki kualitas terbaik adalah plasenta manusia, pada grade selanjutnya adalah plasenta babi dan dua jenis plasenta itulah yang paling sering digunakan dalam dunia kosmetik. Beberapa merek yang telah terbukti menggunakan plasenta manusia atau plasenta bayi antara lain La Tulipe, St. Yves, Musk by Alyssa Ashley, Snow White Lily, Bioplacenton, dll. Bahkan menurut sumber dari LPPOM MUI ada salah satu merek yang terbukti menggunakan plasenta manusia.
2. Cairan Amnion
Yaitu cairan ketuban (yang berada di sekitar janin dalam kandungan), berfungsi melindungi janin dari benturan fisik, pelicin (lubricant) pada proses persalinan. Dipercaya dapat membantu melembabkan, melembutkan, serta menghaluskan kulit (mirip dengan khasiat plasenta). Biasa dipakai dalam pembuatan pelembab, lotion rambut, shampoo, serta berbagai produk perawatan kulit dan kepala lainnya. Sumbers cairan amnion biasanya dari babi atau sapi.
3. Glycerine / Gliserol
Yaitu turunan lemak yang diperoleh dari hasil samping dalam pembuatan sabun. Berkhasiat untuk membantu melembabkan, melembutkan, serta menghaluskan kulit. Dipakai dalam produk hand and body lotion, sabun manddi, pelembab, krim, lipstick, lip glose, dll. Tidak semua gliserin haram karen gliserin dapat diperoleh dari lemak hewani (misalnya sapi, babi,dll) dan minyak nabati (misalnya kelapa sawit). Gliserin yang berasal dari minyak nabati atau dari sapi insya ALLAH halal dimanfaatkan.
4. Kolagen
Yaitu protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuningan, bila terpapar pana akan mencair menjadi cairan yang agak kental seperti lem, tidak larut dalam air dan mampu menahan air. Kolagen sangat penting untuk proses pertumbuhan sel, sehingga sangat penting untuk proses regenerassi sel, menjaga kelenturan kulit, serta mencegah keriput. Biasa dipakai dalam hand and body lotion, dan pelembab. Dalam dunia industri kosmetik, kolagen biasa diperoleh dari hewani (misalnya sapi dan babi) atau manusia. Merek yang terbukti menggunakan kolagen dari sumber yang haram misalnya La Tulipe Collagen Lotion.
5. Vitamin:
Diyakini mampu mensuplai kebutuhan gizi bagi kulit. Biasa digunakan dalam banyak produk kosmetik. Permasalahannya bukan pada zat vitaminnya sendiri tetapi karena vitamin bersifat tidak stabil sehingga harus distabilkan dengan bahan pelapis (coating agent). Coating agent yang biasa dipakai antara lain gelatin (yaitu protein hasil hidrolisis jaringan kolagen tulang atau kulit binatang), karagenan, gum, atau pati termodifikasi. Titik keharamannya adalah jika coating agent yang digunakan berasal dari gelatin babi.
6. Hormon:
Hormon yang biasa dipakai dalam produk kosmetika antara lain esstrogen, ekstrak timus, dan hormon melantonin. Dipercaya mampu memberikan efek tampak lebih muda, cantik, segar, ceria, serta memberikan kulit yang lembut seperti kulit bayi. Semua hormon tersebut merupakan animal origin hormone. Harus dipastikan bahwa hormon yang digunakan berasal dari hewan yang halal. Hormon banyak dipakai dalam produk parfume dan lotion.
7. Asam Alfa Hidroksi (AHA)
Yaitu suatu senyawa kimia yang sangat berguna untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit. Dipercaya berkhasiat untuk membuat kulit terasa lebih halus, kenyal dan mantap. Dalam pembuatan AHA, digunakan media yang berasal dari hewan. AHA menjadi haram digunakan jika dalam pembuatannya menggunakan media berupa hewan yang diharamkan.
sumber:
http://nuramaya.wordpress.com/category/halal-dan-sehat/page/5/
http://voiceofmuslimahbekasi.wordpress.com/2009/05/22/titik-kritis-pencemaran-bahan-haram-pada-kosmetik/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar